Jumat, 06 Agustus 2010

Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FMIPA UI

Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI atau yang disebut dengan IKM FMIPA UI merupakan satu-satunya wadah kemahasiswaan yang formal di dalam lingkungan FMIPA UI. Wadah ini didirikan  pada tanggal 3 Juli 2007 dengan asas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuan didirikannya adalah untuk membentuk mahasiswa FMIPA UI yang berperan aktif dalam dinamika kehidupan kampus.

Kode etik yang berlaku di dalam IKM FMIPA UI adalah:
  1. Insan beriman dan bertakwa
  2. Insan terpelajar berkomitmen tinggi pada pendidikan
  3. Insan berjiwa kemanusiaan tinggi dan peka terhadap pendidikan, lingkungan, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan
  4. Menjunjung semangat keilmiahan, kebersamaan, kekeluargaan, persatuan, dan kesatuan
  5. Menjunjung tinggi hukum IKM FMIPA UI
  6. Menjaga, menghormati, serta menjunjung nama baik almamater dan sivitas akademik FMIPA UI
Ada dua jenis status keanggotaan yang terdapat di dalam IKM FMIPA UI

1. Anggota biasa
   
 adalah seluruh mahasiswa FMIPA UI

2. Anggota  aktif
    
adalah anggota biasa yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pada prosedur penerimaan anggota aktif (PPAA) IKM FMIPA UI. Berhak untuk bergabung dalam kepanitiaan maupun lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan UI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar